Penundaan Pilkada Serentak 2020 Disepakati oleh Pembuat UU dan Penyelenggara
Penundaan Pilkada Serentak 2020 Disepakati oleh Pembuat UU dan Penyelenggara
Sehubungan dengan status tanggap darurat Corona Virus Disease (Covid-19) di sejumlah daerah memberikan dampak pada tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 termasuk Kabupaten Kebumen. KPU RI menyebutkan bahwa pembuat Undang-undang (UU), DPR (Komisi II) bersama pemerintah (Kementerian Dalam Negeri) juga penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat untuk menunda penyelenggaraan Pemilihan 2020.
Dalam rapat internal KPU Kabupaten Kebumen, Selasa (31/3/2020), Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Yulianto, M.Kom. menyampaikan tiga opsi penundaan Pemilihan 2020. Opsi pertama penundaan pemungutan suara dilakukan hingga dengan 9 Desember 2020 atau disesuaikan selama tiga bulan, dengan asumsi tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu (29 Mei 2020). Opsi kedua penundaan hingga 17 Maret 2021 atau penundaan selama enam bulan. Dan opsi ketiga hingga 29 September 2021 atau penundaan selama 12 bulan.
“Sehubungan ditundanya tahapan Pilbup 2020 yang telah disetujui namun masih terdapat pendapat yang berbeda, sehingga kita menunggu pengumuman lebih lanjut. Hal ini juga berimbas pada kinerja staf diberlakukan Work form Home (WFH) selama bulan April 2020” ungkap Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Yulianto, M.Kom.
Sementara itu Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (30/3) lalu dijelaskann antara pembuat UU dengan penyelenggara mulai mengerucut (kesepakatan) bahwa Pemilihan 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun ini. Adapun keputusan terkait opsi yang akan dipilih selanjutnya akan diambil oleh tiga pihak (KPU, pemerintah, dan DPR) pada pertemuan berikutnya.
Hal lain yang juga sudah disepakati bersama menurut Pramono adalah terkait payung hukum melalui Perppu untuk menunda Pemilihan 2020, diluar bulan September sebagaimana yang sebelumnya sudah disebutkan didalam UU 10 Tahun 2016. Pilihan lain yakni mengubah UU menurut pria asal Jawa Tengah sudah sulit untuk dilakukan. "Sebab memerlukan rapat-rapat pembahasan oleh Komisi II DPR secara intensif. Padahal ada aturan social distancing," tambah Pramono.
Terakhir pada pertemuan tersebut, para pihak juga menyepakati anggaran pemilihan yang belum terpakai direalokasikan oleh pemda masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19. "Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik," tutup Pramono. (Sumber: kpu.go.id)