Persiapkan Pemenuhan Syarat Pencalonan dan Pembentukan Badan Ad Hoc, KPU Koordinasi dengan Instansi Terkait
Persiapkan Pemenuhan Syarat Pencalonan dan Pembentukan Badan Ad Hoc, KPU Koordinasi dengan Instansi Terkait
KPU Kebumen koordinasikan mekanisme pemenuhan syarat-syarat bagi calon yang akan mendaftarkan diri dalam kontestasi Pilbup Kebumen 2020. Hal ini menjadi agenda utama dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Pilbup Kebumen 2020 dan Persiapan Badan Ad Hoc KPU Kabupaten Kebumen, Selasa (7/1), di Kantor KPU Kebumen Jalan Arum Binang 14. Selain persiapan pencalonan, kegiatan ini juga akan membahas persiapan pembentukan Badan Penyelenggara Ad Hoc.
Ketua KPU Kebumen, Yulianto, S.Kom, M.Kom, dalam sambutannya mengatakan ada beberapa hal krusial yang perlu ditekankan terkait pencalonan dan badan penyelenggara Ad Hoc. Terkait pencalonan, jika ada calon baik perseorangan maupun diusung parpol yang berasal dari profesi tertentu yang diwajibkan untuk mengundurkan diri, maka harus segera diurus dari sekarang. Profesi khusus yang dimaksud adalah ASN, TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, Penyelenggara Pemilu dan Kepala Desa/Perangkat Desa. Untuk itu, perlu dijelaskan mekanisme proses pengunduran diri bagi pegawai dari instansi-instansi tersebut.
Selain mekanisme pengunduran diri, syarat administrasi lain yang juga perlu diperhatikan, seperti Surat Keterangan Sehat, Bebas Narkoba, Legalisir Ijazah, NPWP, Laporan Harta Kekayaan dan sebagainya. Syarat-syarat tersebut perlu dikoordinasikan dengan instansi-instansi terkait agar tidak terjadi polemik pada saat diverifikasi dan klarifikasi. Terlebih lagi syarat-syarat inti seperti surat kesehatan dan legalisir ijazah juga diperlukan dalam perekrutan badan penyelenggara Ad Hoc yang jumlah totalnya sampai puluhan ribu personil dari tingkat PPK,PPS,KPPS hingga PPDP.
Menanggapi soal mekanisme pengunduran diri bagi ASN, TNI/POLRI dan profesi tertentu, perwakilan dari BKPP Kebumen, Polres Kebumen, Kodim 0709, dan Kejaksaan Negeri Kebumen seragam menjawab bahwa alur pengunduran diri di masing-masing instansi tersebut lumayan panjang dan berjenjang, sehingga proses pengunduran diri perlu waktu yang tidak singkat.
Sementara itu, perwakilan dari RS Soedirman, menyatakan siap jika proses pemeriksaan bagi pasangan calon akan dilakukan di Kebumen, meskipun hingga saat ini regulasi yang ada masih menetapkan bahwa pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon hanya bisa dilakukan di Rumah Sakit Tipe A. “Pada dasarnya kami siap sedia jika pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di Kebumen, karena fasilitas yang kami punya sudah memenuhi meskipun RS Soedirman masih tergolong Tipe C,” ujar Muhadi. Hal tersebut juga diamini oleh perwakilan dari IDI dan HIMPSI.
Perwakilan dari stakeholder lainnya, seperti Dinas Pendidikan, Kantor Kemenag, Kantor Pajak, Bank dan seluruh undangan juga menyatakan kesiap sediaan untuk menyediakan persyaratan yang dibutuhkan. Segenap hadirin bersepakat untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilbup 2020 dengan sukses dan lancar.