Pengumuman Tentang Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020
Pengumuman Tentang Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020
Nomor : 544/PL.03.2-Pu/3305/KPU-Kab/XII/2019
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen Nomor 44/PP.01.2-Kpt/3305/KPU-Kab/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen Nomor 50/PP.01.2-Kpt/3305/KPU.Kab/XII/2019 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen Nomor 44/PP.01.2-Kpt/3305/KPU.Kab/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen Tahun 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen Nomor : 47/PP.02.1-Kpt/3305/KPU-Kab/X/2019 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum/Pemilihan Terakhir sebagai Dasar Penghitungan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen Tahun 2020, dengan ini diumumkan kepada seluruh warga masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen melalui jalur perseorangan untuk menyerahkan persyaratan dukungan dengan ketentuan yang dapat diunduh pada file berikut :