KPU Kabupaten Kebumen Mengajukan Anggraan Pilkada Tahun 2020
KPU Kabupaten Kebumen Mengajukan Anggraan Pilkada Tahun 2020
Kebumen - Bupati dan Wakil Bupati Kebumen saat ini merupakan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015, yang dilantik pada bulan Pebruari 2016. Berdasarkan hal tersebut maka proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berikutnya akan dilaksanakan pada tahun 2020. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada bulan Januari 2019 KPU Kabupaten Kebumen mengajukan rancangan anggaran dan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2020 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen (Bupati Kebumen) dengan tembusan DPRD Kabupaten Kebumen dan Setda Kebumen. Jumlah anggaran yang diajukan sebesar 58 Miliar.
Anggaran tersebut dibuat dengan berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang. Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 Pasal 5 menyebutkan bahwa Pemilihan dilakukan dengan 2 (dua) Tahapan yaitu Persiapan dan Penyelenggaraan.
Selanjutnya dilakukan pembahasan-pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka pencermatan terhadap anggaran tersebut. Pembahasan anggaran dilakukan beberapa kali baik di kantor BAPPEDA Kebumen yang dihadiri oleh Kantor BAPPEDA, BPKAD, Kantor KESBANGPOL, Bagian Tata Pemerintahan dan instansi terkait lainnya, ataupun di Kantor BPKAD. Pembahasan dilakukan untuk rasionalisasi anggaran baik terkait dengan setandar biaya yang digunakan, tahapan maupun variabel-variabel lainnya. Dalam rapat tersebut diperoleh kesepakatan sementara anggaran yang dialokasikan sebesar 46,6 M.