Mendekati hari pelaksanaan Pilbup 2020, KPU melakukan koordinasi dengan rumah sakit dan puskesmas rawat inap
Mendekati hari pelaksanaan Pilbup 2020, KPU melakukan koordinasi dengan rumah sakit dan puskesmas rawat inap
KPU laksanakan Rapat Koordinasi Pelayanan Rumah Sakit dan Puskesmas Rawat Inap di RM. Yunani Sruweng (1/12) dengan dihadiri oleh Kepala Puskesmas dan Rumah Sakit di Kabupaten Kebumen. Dalam hal ini Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Yulianto, S.Kom, M.Kom mengatakan bahwa koordinasi dengan pelayanan kesehatan sangat dibutuhkan agar pada saat hari Pemilihan mampu bersinergi dengan baik dalam upaya memaksimalkan proses pelayanan bagi pemilih yang sedang dalam kondisi tidak sehat dan dirawat dirumah sakit atau puskesmas.
Dilanjutkan materi oleh anggota KPU divisi teknis penyelenggaraan, Danang Munandar, SE berkaitan dengan persiapan penyelenggara seperti adanya TPS di RS dan Puskesmas serta penggunaan APD oleh Petugas KPPS pada saat melayani . Berkaitan dengan pelayanan pindah pemilih bisa diproses dengan syarat form A5. Mekanisme pemilih nantinya adalah pemilih di RS akan di data dan disampaikan datanya oleh PPK dimasing masing Kecamatan, kemudian dari penyelenggara akan memberikan form A5 kepada pemilih. Dilanjutkan Materi berikutnya yang disampaikan oleh Anggota KPU divisi perencanaan data dan informasi, Dzakiatul Banat, SE, M.Pd. Dzakiatul mengungkapkan bahwa akan adanya perbedaan mekanisme pelayanan dengan pemilu pada tahun 2019 dimana saat ini pelayanan bagi RS hanya dilayani h-1 pemilihan terkait administrasi A5 mengingat Pilkada tahun ini digelar pada masa pandemi covid 19 dan harus disesuaikan dengan Undang-Undang yg berlaku.Kebutuhan spesifik terkait data pemilih, KPU Kabupaten cukup diberi NIK dan Nama pemilih sesuai dengan KTP elektronik untuk selanjutnya akan dibuatkan Form A5nya yang pembuatannya akan dilakukan oleh KPU Kabupaten bukan tempat TPS Asal. Pelayanan A5 hanya bisa dilayani mulai pukul 12.00 WIB s.d 13.00 WIB. Selain itu pihak KPU juga akan menyediakan hazmat bagi penyelenggara untuk melayani pemilih yg isolasi mandiri di rumah maupun yang sedang rawat inap di Rumah sakit ataupun puskesmas.