KPU Kebumen Lantik 52 PPK
KPU Kebumen Lantik 52 PPK
Kebumen - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen, Yulianto M.Kom melantik 52 Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) di Hotel Candisari Karanganyar, Rabu (2/1) hasil seleksi dan tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi terkait penambahan 2 orang PPK. Pasca pelantikan dilanjutkan dengan pengarahan umum terkait kelembagaan dan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) PPK dalam pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden/wakil presiden yang akan dihelat pada Rabu, 17 April 2019 mendatang.
Yulianto dalam kegiatan tersebut menjelaskan, PPK harus memahami tentang kode etik, netralitas dan menjaga integritas penyelenggaraan pemilu, berkoordinasi dengan PPK lama sesegera mungkin, memahami tahapan yang telah dilakukan dan isu-isu seperti daftar pemilih, logistik serta aturan kampanye.
"Pelaksanaan pemilu semakin dekat, petugas PPK yang baru dilantik harus segera bergerak cepat dan memahami segala aturan perundangan dalam pelaksanaan pemilu," ujar Yulianto.
Yulianto berharap, PPK yang baru dilantik juga dapat menyatukan visi dan persepsi yang telah ditetapkan KPU agar dalam melaksanakan tugas-tugasnya nanti tidak terjadi beda pemahaman dengan PPK lainnya.
"Kami sudah jelaskan kepada PPK yang baru jika ketersedian logistik dan alat kelengkapannya sudah terpenuhi dan alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU juga sudah terdistribusi peserta pemilu. Selain itu, PPK harus mengetahui bahwa ada tahapan laporan dana kampanye partai politik yang harus dilaporkan ke KPU. Saat ini laporan dan kampanye masuk tahapan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan terakhir hari ini, Rabu (2/1) pukul.18.00 Wib di kantor KPU Kebumen," tutup Yulianto.(mn)