Bimtek LPSDK pada Pemilu 2019
Bimtek LPSDK pada Pemilu 2019
Kebumen - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, maka KPU Kabupaten Kebumen menggelar bimbingan teknis terkait tata cara penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada tanggal 06 Desember 2018 pukul 09.30 WIB di Mexolie Hotel Kebumen.
Dalam kegiatan tersebut semua Parpol dikabupaten Kebumen mengikuti kegiatan tersebut, kecuali 1 parpol PKPI di tingkat Kabupaten kebumen tidak menghadiri kegiatan bimtek karena pengurusnya sudah tidak aktif, namun KPU Kebumen tetap mengundang PKPI sebagai peserta pemilu tahun 2019.
Pelaksanaan kegiatan bimtek Laporan Dana Kampanye tersebut dihadiri oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Bpk.Ikhwanudin, S.Ag, beliau menyampaikan Partai Politik (Parpol) maupun tim Kampanye pasangan calon wajib menyerahkan laporan sumbanngan dana Kampanye (LPSDK) ke KPU(Komisi Pemilihan Umum) dan Kebijakan terkait Pelaporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, yang disampaikan apa saja
KPU Kabupaten Kebumen juga mengundang dari IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) JATENG, hadir Bpk.Iwan Budiono, SE, M.Ak beliau menyampaikan agar partai politik harus hati-hati menyusun dana kampanye, Pencatatan pelaporan baik penerimaan dan Pengeluaran harus sesuai tidak boleh melebihi batasan dan bukti2 nya harus disampaikan, berkaitan yang dilaporkan oleh caleg maupun parpol itu harus sesuai cakupan informasinya maupun format , karena nantinya akan dilakukan audit laporan dana kampanye menyeluruh yang disampaikan oleh partai politik, setiap pencatatan penerimaan dari pihak lain harus disertai bukti surat pernyataan dan identitasnya jelas, kalo identitas penyumbang tidak jelas wajib dikembalikan kepada Negara , laporan yang akan diaudit nantinya keseluruhan mulai LADK, LPSDK, dan LPPDK.
Solahudin ST, (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Kebumen) menegaskan Pelaporan dana kampanye tersebut dilakukan secara berjenjang termasuk peserta pemilihan umum (Pemilu) di Kabupaten Kebumen juga wajib dilaporkan dalam bentuk LPSDK pada Rabu, 2 Januari 2019.
Kami mengingatkan, dana kampanye parpol maupun tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2019 wajib dilaporkan.
Sumbangan dana Kampanye terdiri dari sumbangan yang bersumber dari perseorangan, kelompok atau Badan Usaha Non pemerintah.
Ketentuanya setiap penyumbang wajib menyertakan surat pernyataan bermaterai cukup dan dilampiri identitas , dan dalam LPSDK setiap calon anggotaDPRD wajib menyampaikan sumbangan dana kampanyenya, Parpol nanti yang akan menghimpun laporan setiap calon anggota DPRD”
Sedangkan untuk pembatasan dana kampanye berdasarkan ketentuan, sumbangan dari perseorangan maksimal Rp.2,5 Milliar, sementara sumbangan dari kelompok dan Badan Usaha Non pemerintah paling banyak 25 Milliar.
Terkait dengan pembatasan sumbangan dana kampanye, sifatnya adalah akumulatif selama pelaksanaan pemilu 2019.
Untuk memudahkan partai Politik dalam penyusunan laporan Penerimaan sumbangan dana kampanye KPU Kabupaten Kebumen memfasilitasi dalam penyusunan laporan dengan mengunakan aplikasi Sidakam (Aplikasi Dana Kampanye), dalam acara tersebut juga dilakukan simulasi penyusunan laporan langsung bersama-sama partai politik yang dipandu oleh Solahudin ST( Divisi Hukum dan Pengawasan).
Diharapkan melalui Bimtek tersebut masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dapat memahami mekanisme dan tata cara pembuatan dan pelaporan LPSDK dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Sehingga dapat menjalankan prinsip pengelolaan dana kampanye yang legal, transparan dan akuntabel.