Rakor Sinkronisasi Hasil Rekapitulasi DPTHP-1 dan Penyerahan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2019
Rakor Sinkronisasi Hasil Rekapitulasi DPTHP-1 dan Penyerahan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2019
Kebumen - Berdasarkan Undang - Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2007 tentang pemilu 2019, PKPU Nomor 32 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, PKPU Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan daftar Pemilih di dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu, SE KPU RI nomor 1169/PL.02.1-SD/01/KPU/X/2018 tentang Penyempurnaan DPTHP-1 dan SE KPU RI nomor 1351/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018, maka KPU Kabupaten Kebumen menyelenggarakan rakor sinkronisasi hasil rekapitulasi DPTHP-1 dan penyerahan APK Pemilu 2019 pada pukul 09.00 WIB tanggal 10 November 2018 di Kantor KPU Kabupaten Kebumen, Jalan Arungbinang Nomor 14 Kebumen.
Acara rakor turut mengundang Forkompimda di Lingkungan Kabupaten Kebumen, Bawaslu Kabupaten Kebumen, Partai Politik peserta Pemilu 2019 yang meliputi Ketua dan LO, LO atau Calon DPD perwakilan Kabupaten Kebumen serta media.
Acara dibuka oleh sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Yulianto, S.Kom., M.Kom dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dzakiatul Banat, SE, M.Pd. selaku Anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi Program dan Data. Dalam penyampaiannya dijelaskan bahwa penyempurnaan DPTHP-1 adalah mengeluarkan data pemilih dari DPTHP-1 apabila masih ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat diantaranya yaitu meninggal, ganda, di bawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI, POLRI, hilang ingatan, dicabut hak pilih, bukan penduduk setempat, pindah TPS dan ubah data.
Memperbaiki elemen data pemilih (ubah data) dilakukan apabila ditemukan pemilih yang elemen datanya keliru atau belum lengkap. Selain itu juga memasukkan data pemilih apabila masih ditemukan pemilih yang belum terdaftar (baru). Hasil pencermatan bersama antara KPU RI-Bawaslu RI-Partai Politik adalah sebagai berikut :
- Data Anomali (Alamat, Nama, NIK, Tanggal Lahir, U17) : 1.222
- Data Potensi Ganda (K1, K3, K4) : Kabupaten Kebumen sejumlah 3.843
- Data Non DPT Hasil Sandingan DP4 Kemendagri : 87.255
- Saran dan masukkan hasil pencermatan DPTHP-1 dari Bawaslu Kabupaten Kebumen tanggal 8 Oktober 2018 adalah 1.072 dan tanggal 5 November 2018 adalah 1.646
- Temuan Layanan #GMHP adalah 154
Rekapitulasi dan penetapan DPTHP-2 tingkat Kabupaten akan diumumkan pada tanggal 12 November 2018 mendatang. Selanjutnya adalah penyerahan alat peraga kampanye (APK) kepada Tim Kampanye Paslon 1 dan Paslon 2 Pemilu 2019. Hal ini berkaitan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen Nomor 63/Pl.05.3-Kpt/3305/KPU-Kab/X/2018 tentang Jenis dan Jumlah Alat Peraga Kampanye Difasilitasi oleh KPU Kabupaten Kebumen dalam Pemilu 2019. Barang -barang yang diserahkan diantaranya yaitu baliho ukuran 3 x 4 m sebanyak 10 buah kepada masing-masing Tim Kampanye Paslon nomor Urut 01 dan Paslon nomor Urut 02, spanduk ukuran 1.5 x 7 m sejumlah 16 buah kepada Tim Pasangan Calon nomer urut 01 dan 02, spanduk ukuran 1.5 x 7 m sebanyak 16 buah masing-masing Partai Politik peserta Pemilu 2019, serta spanduk Calon DPD ukuran 1 x 5 m sebanyak 10 buah per calon DPD. APK dalam bentuk baliho dan spanduk tersebut dipasang oleh masing-masing Tim Kampanye Capres dan Cawapres diseluruh Kabupaten Kebumen.