Pendaftaran Calon Legislatif dalam Pemilu Tahun 2019
Pendaftaran Calon Legislatif dalam Pemilu Tahun 2019
Kebumen - Berdasarkan Draf PKPU Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen membuka pendaftaran bakal calon Legislatif yang telah dimulai pada tanggal 4 Juli 2018 kemarin di Kantor KPU Kabupaten Kebumen Jl. Arungbinang No. 14 Kebumen.
Masa pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari yaitu tanggal 4 Juli - 17 Juli 2018. Adapun jadwal penerimaan berkas bakal calon pada hari pertama sampai dengan hari ke-13 dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Partai Politik sesuai tingkatannya wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan dan dokumen administratif bakal calon ke dalam Silon. Proses memasukkan data dan mengunggah dokumen dapat dilakukan mulai 30 (tiga puluh) hari sebelum masa pengajuan bakal calaon sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon.
KPU Kabupaten Kebumen dalam pengajuan bakal calon legislatif bertugas untuk menyiapkan buku penerimaan pengajuan bakal calon dan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019, menerima dokumen pengajuan bakal calon dari Parpol pada setiap tingkatan dan meneliti pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon dengan memedomani hasil penelitian yang tercantum pada Silon.