Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Kebumen pada Pemilu 2019 kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2019
Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Kebumen pada Pemilu 2019 kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2019
Kebumen - Dengan telah terbitnya Keputusan KPU Nomor 276 tertanggal 4 April 2018 tentang Penetapan daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dalam pemilihan Umum 2019, maka KPU Kabupaten Kebumen perlu melakukan sosialisasi tentang hasil penataan daerah pemilihan untuk tingkat kabupaten kepada Partai Politik hari Senin, 16 April 2018 pukul 13.30 WIB di Ruang Pedalen Hotel Candisari Karanganyar Kebumen dengan Narasumber Khusnul Khotimah, S.Sos selaku Anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi Teknis.
Berdasarkan keputusan tersebut ada perubahan dalam penomoran/penamaan urutan daerah pemilihan, sedangkan untuk gabungan kecamatan dalam setiap Dapil tetap. Perubahan nomoar/nama Daerah Pemilihan ini didasarkan pada peta wilayah Kabupaten, dimana urutan nomor/nama Dapil dipastikan berkesinambungan dan terhubung wilayahnya, tidak melompat atau melewati daerah pemilihan lain. Sebagi contok pada Pemilu 2014 Dapil 3 yang terdiri dari Kecamatan Padureso, Prembun, bonorowo, Mirit, dan Ambal, untuk mrnuju Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Pejagoan, Klirong dan Petanahan, harus melewati dapil 1. Karena letak antara dapil 3 dan Dapil 4 di Peta Kebumen terpisah/melewati Dapil 1 yang terdiri dari Kecamatan Kebumen dan Buluspesantren.
Sedangkan alokasi kursi perubahannya pada dapil yang meliputi gabungan Kecamatan Padureso, Prembun, Bonorowo, Mirit dan Ambal yang pada Pemilu 2014 mempunyai 6 kursi, pada Pemilu 2019 bertambah menjadi 7 kursi. Perubahan lainnya di Dapil yang meliputi gabungan Kecamatan Pejagoan, Klirong dan Petanahan yang dalam PEmilu 2014 mempunyai 7 kursi, untu Pemilu 2019 berkurang menjadi 6 kursi. Untuk total keseluruhan kursi DPRD Kabupaten Kebumen yang diperebutkan tidak berubah yaitu 50 kursi, hal ini didasarkan pada UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 191, dijelaskan bahwa Kabupaten/Kota yang berpendudukan antara 1.000.001 sampai dengan 3.000.000 alokasi kursi DPRD nya 50 kursi.
Berikut data perbandingan kursi dan nama Dapil pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019
PEMILU 2014
- Dapil 1 alokasi kursi 7 : Kecamatan Kebumen dan Buluspesantren
- Dapil 2 alokasi kursi 8 : Kecamatan Alian, Poncowarno, Kutowinangun, Sadang, Karangsambung.
- Dapil 3 alokasi kursi 6 : Kecamatan Padureso, Prembun, Bonorowo, Mirit dan Ambal
- Dapil 4 alokasi kursi 7 : Kecamatan Petanahan, Klirong dan Pejagoan
- Dapil 5 alokasi kursi 8 : Kecamatan Puring, Sruweng, Adimulyo dan Kuwarasan
- Dapil 6 alokasi kursi 8 : Kecamatan Sempor, Gombong, Karanggayam dan Karanganyar
- Dapil 7 alokasi kursi 6 : Kecamatan Ayah, Buayan dan Rowokele
PEMILU 2019
- Dapil 1 alokasi kursi 7 : Kecamatan Kebumen dan Buluspesantren
- Dapil 2 alokasi kursi 6 : Kecamatan Petanahan, Klirong dan Pejagoan
- Dapil 3 alokasi kursi 8 ; kecamatan Puring, Sruweng, Adimulyo dan Kuwarasan
- Dapil 4 alokasi kursi 6 : Kecamatan Ayah, Buayan dan Rowokele
- Dapil 5 alokasi kursi 8 : Kecamatan Sempor, Gombong, Karanggayam dan Karanganyar
- Dapil 6 alokasi kursi 8 : Kecamatan Alian, Poncowarno, Kutowinangun, Sadang dan Karangsambung
- Dapil 7 alokasi kursi 7 : Kecamatan Padureso, Prembun, Bonorowo, Mirit dan Ambal