Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan Peserta Pemilu 2019
Penyampaian Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan Peserta Pemilu 2019
Kebumen - Dalam rangka melaksanakan tahapan verifikasi persyaratan Parpol, KPU Kabupaten Kebumen menggelar acara penyampaian hasil penelitian administrasi perbaikan peserta pemilu 2019 pada hari Selasa, 12 Desember 2017 pukul 13.00 WIB di Kantor KPU Kebumen, Jalan Arungbinang No. 14, Kec. Kebumen, Kab. Kebumen
Acara tersebut mengundang perwakilan dari 14 Partai Politik yaitu Ketua Partai dan Liaison Officer (LO). Partai politik tersebut diantaranya adalah Partai Demokrat, Partai Nasdem, PDIP, PPP, Partai Garuda, Partai Golkar, Partai Perindo, Partai Hanura, PSI, PKS, Partai Gerindra, PKB, PAN, dan Partai Berkarya. Dalam kesempatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Jawa tengah, M. Fajar S.A.K. Arif, SH., MH dan Instansi terkait diantaranya Kodim 0709 Kebumen dan Polres Kebumen.
Dalam acara ini, Bapak Fajar menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilu haruslah berkualitas. Oleh karena itu, Bawaslu aktif melakukan pengawasan kepada partai politik. Hal ini bertujuan supaya semua proses pemilu dapat terselenggara sesuai dengan aturan main dan perlakuan yang sama kepada masing-masing partai politik, sehingga pemilu dapat terus berkembang dan terlaksana dengan baik. "Jika penyediaan data tidak baik berupa internal maupun eksternal, salah satunya adalah pengunaan identitas warga yang tidak terdaftar dalam partai politik. Sehingga diperlukan kerjasama dari semua pihak. dan diharapkan pemilu dapat berjalan baik secara prosedural maupun substansial." tegas Bapak Fajar.
Inti dari acara penyampaian hasil penelitian administrasi perbaikan peserta pemilu 2019 disampaikan oleh Bapak Solahudin, ST, selaku Anggota KPU Kebumen. Dalam penyampaiannya kepada 14 partai politik, terdapat 11 partai politik yang menyampaikan perbaikan dan 3 lainnya tidak menyampaikan perbaikan. Tahap selanjutnya adalah akan dilakukan verifikasi faktual.
Verifikasi faktual yang pertama adalah Verifikasi Kepengurusan Partai Politik,dengan memperhatikan keterwakilan minimal 30% perempuan. Verifikasi ini dilaksanakan pada tanggal 17-18 Desember 2018. Kedua, Verifikasi Domisili Kantor Partai Politik, Pengurus Parpol harus dapat menunjukkan surat pernyataan yang menjelaskan bahwa kantor tersebut akan digunakan sampai tahapan Pemilu 2019 berakhir.
Terakhir adalah Verifikasi Keanggotaan Partai Politik yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2018 - 4 Januari 2019. Anggota yang akan didatangi adalah sejumlah 10% dari data yang disetor dan telah memenuhi syarat yang diambil dengan metode sampel acak sederhana. Oleh karena itu, masing-masing partai politik menginformasikan anggotanya untuk siap menerima petugas verifikasi dan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.