Pengundian Tata Letak Pasangan Calon dan Deklarasi Damai : Arif – Rista mendapat Kolom Sebelah Kanan
Pengundian Tata Letak Pasangan Calon dan Deklarasi Damai : Arif – Rista mendapat Kolom Sebelah Kanan
Kebumen - Sesuai regulasi, pengundian nomor urut bagi pemilihan dengan satu pasangan calon digantikan dengan pengundian tata letak kolom bergambar pasangan calon pada surat suara. Untuk itu, KPU Kebumen melaksanakan kegiatan pengundian tata letak, Kamis (24/09), di Kantor KPU Kebumen. Kegiatan ini dilakukan dengan peserta terbatas demi menjaga protokol kesehatan.
Kegiatan pengundian tata letak ini dipandu langsung oleh Anggota KPU Kebumen Divisi Teknis, Danang Munandar, diikuti oleh kedua calon bupati dan wakil bupati, H. Arif Sugiyanto, S.H dan Hj. Ristawati Purwaningsih, S.ST, MM, serta disaksikan oleh LO dan Bawaslu. Metode pengundian dilakukan dengan memilih di antara 2 tabung yang berisi spesimen surat suara. Setelah memilih salah satu tabung spesimen yang tersedia, Pasangan Calon Arif-Rista mendapat posisi kolom di sebelah kanan. Ini berarti, pada lembar suara suara Pilbup Kebumen yang akan digunakan pada 9 Desember nanti, kolom bergambar paslon berada di sebelah kanan, sementara kolom kosong berada di sebelah kiri.
Kegiatan pengundian tata letak ini dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas dan deklarasi damai oleh Paslon dan para pemangku kepentingan. Pakta Integritas dan deklarasi damai berisi tentang komitmen semua pihak untuk mewujudkan penyelenggaraan Pilbup Kebumen 2020 yang sejuk, kondusif dan aman COVID-19.
Hadir dalam acara pendatanganan ini di antaranya, Kapolres Kebumen, Bupati Kebumen yang diwakili oleh Sekda Kebumen, Bawaslu dan para pemangku kepentingan lainnya.