KPU Kebumen Gelar Rapat Koordinasi Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon dengan Partai Politik dan Dinas Terkait
KPU Kebumen Gelar Rapat Koordinasi Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon dengan Partai Politik dan Dinas Terkait
Kebumen - Mendekati masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2020, KPU Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemeriksaan Kesehatan, Rabu (2/09), di Rumah Makan Yunani, Sruweng. Acara ini dihadiri oleh perwakilan partai politik, Bawaslu Kebumen dan stakeholder terkait.
Ketua KPU Kebumen,Yulianto, dalam sambutannya memaparkan bahwa proses tahapan saat ini sudah memasuki tahapan pencalonan, yang pendaftarannya akan dibuka pada 4 hingga 6 September 2020. Selain persyaratan pencalonan, Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati juga wajib memenuhi berbagai persyaratan calon yang ditentukan, salah satunya adalah pemeriksaan kesehatan. Sesuai regulasi, pemeriksaan kesehatan wajib dilakukan di Rumah Sakit Umum Pemerintah Tipe A, dalam hal ini KPU Kebumen bekerjasama dengan RSUP Suradji Tirtonegoro, Klaten. Lebih lanjut, Yulianto mengatakan bahwa kegiatan hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada partai politik dan stakeholder terkait pendaftaran dan verifikasi persyaratan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020, terutama dalam hal pemeriksaan kesehatan sesuai dengan regulasi terbaru PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
Bupati Kebumen, K.H Yazid Mahfud, sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen, yang hadir dalam acara ini, menyampaikan apresiasi terhadap KPU selaku penyelenggara Pilbup Kebumen 2020 yang harus melaksanakan tahapan dalam masa pandemi. Yazid mengingatkan kepada seluruh pihak untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat agar pelaksanaan Pilkada 2020 tidak memicu tumbuhnya cluster baru. Lebih lanjut, Yazid juga menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan meminta penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kebumen untuk menjaga kondusifitas penyelenggaraan Pilbup 2020 agar tertib, aman dan damai. “Semoga Pilbup Kebumen 2020 ini menghasilkan pemimpin yang mampu membangun Kebumen lebih baik,” harapnya.
Sementara itu, bertindak selaku pemateri adalah, Anggota KPU Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, SHI. Pada kesempatan ini Muslim memaparkan tentang peraturan terbaru PKPU Nomor 10 tahun 2020, terutama pasal 50 terkait diwajibkannya tes SWAB bagi calon bupati dan wakil bupati sebelum melakukan pendaftaran. “Bapaslon harus dinyatakan negatif pada saat melakukan pendaftaran, jika hasil SWAB dinyatakan positif maka calon tidak boleh datang pada saat pendaftaran, dan verifikasi dilakukan melalui daring. Ketentuan selengkapnya diatur dalam regulasi tersebut,” ujarnya.