KPU Kabupaten Kebumen Menggelar Pendidikan Demokrasi dan Proses Pemilu dengan Tokoh Agama dan Kepercayaan
KPU Kabupaten Kebumen Menggelar Pendidikan Demokrasi dan Proses Pemilu dengan Tokoh Agama dan Kepercayaan
Kebumen – KPU Kabupaten Kebumen menggelar Pendidikan demokrasi dan proses pemilu bersama tokoh agama dan kepercayaan sekaligus menyongsong Pilbup Kebumen Than 2020 di Agrowisata dan Edukasi Ugulugul Kepurun Dusun Kepitu Desa Kepurun Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah selama 2 (dua) hari yaitu dari tanggal 23 hingga 24 November 2019.
Pembukaan dimulai pukul 16.00 WIB yang dilanjutkan dengan pemaparan materi Demokrasi, Pemilu dan Partisipasi Masyarakat oleh Agus Hasan Hidayat, S.Si, MT selaku Anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa tujuan pemilu menurut UU No.7 Tahun 2017 Pasal 1 yaitu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPRD harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu juga dijelaskan bahwa ormas dan tokoh agama merupakan stakeholder pendukung dalam pemilu. Indikator partisipatif merupakan gerakan proaktif dan kesadaran dalam pendataan pemilih, dimana komunikasi menjadi penting terjalin baik antara pemilih dan penyelenggara pemilu secara subtantif dan prosedural. Tujuannya adalah dengan menumbuhkan kesadaran menjalani proses pemilu secara berintegritas, aman dan nyaman sehingga angka kehadiran dan pelaksanaan pemungutan suara dapat maksimal.
Dzakiatul Banat, M.Pd selaku Anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi Mutarlih menjelaskan terkait Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pilbup Kebumen Tahun 2020 mendatang sesuai dengan PKPU No.2 Tahun 2017. Pemutakhiran data dan penyusunan data pemilih berdasarkan DPT Pemilu terakhir dan mempertimbangkan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dengan cara verifikasi faktual data Pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusun DPS dibantu oleh PPK dan PPS. Data pemilih menjadi bahan baku dalam pelaksanaan tahapan syarat dukungan pencalonan perseorangan, syarat calon, pemetaan TPS, kebutuhan logistik, penghitungan dan rekap suara, basis meraih dukungan dan kemenangan, dan syarat melapor pelanggaran pemilihan.
Acara yang dihadiri 30 peserta tersebut diberikan pendidikan pemilih yang disampaikan oleh Yulianto, M.Kom selaku Ketua KPU Kabupaten Kebumen. Pengetahuan tentang kesadaran pentingnya pemilu dipaparkan dalam arti mekanisme demokrasi yang tersedia untuk menyeleksi pejabat publik dengan damai. Selain itu juga pemilu sebagai penguji legitimasi kekuasaan sebuah pemerintahan sekaligus menentukan masa depan rakyatnya. Untuk menciptakan pemilu yang berkualitas dipengaruhi oleh proses pemilihan yang transparan, jujur dan adil serta pemilih yang berkualitas.
Hirarki regulasi pemilu dan pemilihan, ragam dan jenis sengketa pemilu, penyelesaian masalah hukum pemilu dan advokasi penanganan kasus disampaikan oleh Solahudin, ST selaku Divisi Hukum. Beliau menjelaskan jenis pelanggaran Pemilu menurut UU No.7 Tahun 2017 yaitu tindak pidana pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, kode etik penyelenggara pemilu, sengketa proses pemilu, sengketa tata usaha negara pemilu dan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU). Sementara Danang Munandar, SE Divisi Teknis memberikan pemahaman tentang pemungutan dan penghitungan suara kepada tokoh agama dan kepercayaan.
Kegiatan tersebut diselingi dengan senam sehat pada Minggu pagi, (24/11/2019) yang diikuti oleh seluruh peserta kegiatan. Harapannya melalui kegiatan ini dapat menjadi salah satu sarana pendidikan pemilih untuk menanamkan nilai-nilai kesadaran pemilu. Selain itu juga tokoh agama mempunyai peran penting sebagai stakeholder yang dapat menyampaikan dan menyebarkan pengetahuan pemilu kepada masyarakat luas.