Sosialiasi Pencalonan dan FGD Keputusan KPU Kabupaten Kebumen dalam Pilbup Tahun 2020
Sosialiasi Pencalonan dan FGD Keputusan KPU Kabupaten Kebumen dalam Pilbup Tahun 2020
Kebumen – KPU Kabupaten Kebumen menggelar acara Sosialisasi Pencalonan dan Focus Group Discussion Keputusan KPU Kabupaten Kebumen dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang dimulai pada pukul 09.30 WIB di kantor KPU Kabupaten Kebumen pada Selasa, 23 Oktober 2019. Acara ini dihadiri oleh Dinas/Instansi terkait di lingkungan Kabupaten Kebumen, Institusi, organisasi mayarakat, Partai Politik dan media.
Sambutan dalam acara Focus Group Discussion Keputusan KPU Kabupaten Kebumen dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Yulianto, M.Kom. Dalam sambutannya menjelaskan terkait Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen Tahun 2020. Terdapat 2 tahapan Pilkada yaitu Tahapan Persiapan dan Tahapan Pelaksanaan. Penyusunan dan Penyerahan Peraturan telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu. FGD akan dilakukan 3 kali kegiatan, FGD Keputusan KPU dan sosialisasi, FGD Kampanye, dan FGD Penyusunan Badan Adhoc. Anggaran dana Hibah Pilkada 2020 yang telah disepakati yaitu sebesar Rp. 41,8 M. Jumlah TPS pada Pilkada 2020 yaitu sebanyak 2250 TPS. Pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020.
Materi terkait Persiapan Pencalonan Perseorangan disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Kebumen divisi Hukum, Solahudin, ST. Dalam pemaparannya disampaikan tahapan pencalonan ada 2 kriteria yaitu Perseorangan gabungan dengan Partai Politik dan Perseorangan. Pada November 2019 ditetapkan Surat Keputusan ditetapkan Rekapitulasi Pencalonan Peseorangan dan ditindaklanjuti dengan dibuatnya Keputusan KPU Kabupaten Kebumen tentang Pencalonan Perseorangan. Kemudian yang selanjutnya yaitu PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tapahan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Setelah menerima SE, Tahapan selanjutnya yaitu penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Formulir yang digunakan dalam perseorangan adalah Formulir B1 KWK Perseorangan. Ketentuan terkait jumlah dukungan perseorangan adalah minimal 6,5% dari jumlah penduduk Kebumen yaitu minimal sebesar 69.727 dukungan dan tersebar dilebih dari 50 % wilayah Kebumen. Selama sejarah Pikada di Kebumen, pencalonan perseorangan belum pernah ada yang lolos administrasi dukungan.
Focus Group Discussion Keputusan KPU Kabupaten Kebumen dipandu oleh Agus Hasan Hidayat, S.Si., MT terkait Pedoman Teknis Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020. KPU Kebumen telah membuat regulasi terkait dengan Teknis Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat yang didasari dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2019. KPU Kebumen memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan setiap tahapan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020. Bentuk partisipasi masyarakat dapat dilakukan oleh seluruh masyarakat agar penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020 dapat terlaksanakan dengan baik dari segi kualitas dan kuantitasnya. Partisipasi masyarakat dalam Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020 dapat dilakukan.