Focus Group Discussion (FGD) "Pengembangan Komunitas" dalam Rangka Pilgub Jateng 2018 bersama Mahasiswa
Focus Group Discussion (FGD) "Pengembangan Komunitas" dalam Rangka Pilgub Jateng 2018 bersama Mahasiswa
Kebumen - Dalam rangka Pilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018, KPU Kabupaten Kebumen menggelar acara FGD "Pengembangan Komunitas" pada hari Senin, 30 April 2018 pukul 09.00 WIB di Ruang Puring Hotel Candisari Karanganyar Kebumen. Peserta FGD adalah mahasiswa di lingkungan Kabupaten Kebumen kurang lebih 30 orang.
FGD dimoderatori oleh Suratno, S.Pd, dimana sebelumnya dimulai dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Paulus Widiantoro, SE, MM. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa peran penting anak muda atau pemilih pemula dalam keikutsertaan Pemilu, sehingga diharapkan melalui FGD ini dapat mengetahui lebih jauh dan menilai tentang Pemilu.
FGD diawali dengan contoh-contoh kasus yang disampaikan oleh moderator, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Paulus Widiantoro, SE, MM, Anggota KPU Kabupaten Kebumen diantara yaitu Yulianto, S.Kom, M.Kom, Solahudin, ST, Supriyanto dengan mahasiswa. Dalam jawabannya Supriyanto menyampaikan bahwa untuk syarat dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilu adalah yang sudah berusia 17 tahun, sudah memiliki KTP Elektronik atau Surat Keterangan, bukan anggota TNI/Polri, sudah menikah. Sedangkan untuk kasus warga yang merantau adalah menggunakan form A5-KWK untuk pindah TPS, khusus untuk Pilgub Jateng harus masih dalam lingkup Jawa Tengah karena pemilihan bersifat lokal.
Kasus orang yang sudah lama merantau dan tidak pernah pulang bahkan tidak memberi kabar,menurut Supriyanto dapat menggunakan hak pilihnya selama yang bersangkutan memiliki e-KTP sebelum meminta surat pindah atau kematian. Sedangkan menurut Yulianto, S.Kom, M.Kom bahwa kesadaran atas administrasi kependudukan masih rendah. Apabila yang bersangkutan muncul dibahan coklit maka dapat menggunakan hak pilihnya. Kasus berikutnya adalah seseorang yang membantu difabel dalam proses pemilihan suara mendapat jawaban dari Supriyanto bahwa tidak diperkenankan untuk membantu sampai ke bilik suara. KPU sudah ramah terhadap penyandang disabilitas dengan menyediakan fasilitas seperti template dalam pemungutan suara. Selain itu juga harus ada persetujuan dari penyandang disabilitas itu sendiri serta membuat surat penyataan tidak akan membocorkan pilihan penyandang disabilitas tersebut. Kasus selanjutnya adalah mengenai pemberian sembako saat masa kampanye, disampaikan oleh Supriyanto bahwa dalam pemberian sembako pada masa kampanye bukan dalam bentuk uang akan tetapi dalam bentuk barang seperti kaos, kerudung, topi, atau jaket dengan ketentuan tidak boleh lebih dari Rp 25.000,00.